PENGUMUMAN
NOMOR: 001/PPCPNS/BPS/TAHUN 2012
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PUSAT STATISTIK
TAHUN ANGGARAN 2012
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 166 Tahun 2012 tanggal 29 Mei 2012 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2012, BPS akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 195 orang tenaga KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) dengan formasi dan kualifikasi pendidikan terlampir pada lampiran 1.
I. PERSYARATAN UMUM MENJADI CPNS BPS
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara.
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
- Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian setempat.
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikannnya (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
II. PERSYARATAN KHUSUS
- Mempunyai kompetensi yang diperlukan.
- Pada tanggal 1 Juli 2012, berusia minimal 20 tahun dan maksimal: 25 tahun untuk lulusan D-III, dan 30 tahun untuk lulusan S1
- Waktu melamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi A atau B .
- Untuk lulusan D-III dan S-1, batas minimal IPK: 2,75 dari skala 4,00.
- Bersedia ditempatkan di wilayah yang telah ditentukan oleh panitia dan tidak dapat pindah tugas sebelum masa kerja mencapai 5 tahun.
III. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website http://cpns.bps.go.id mulai tanggal 30 Juli 2012 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2012;
2. Pelamar wajib
a. Melakukan pendaftaran online dengan mengisikan biodata yang dibutuhkan, menggunggah (upload) file foto diri dan hasil scan halaman depan ijazah yang digunakan untuk melamar (ukuran maksimal masing-masing file 200 kb);
b. Mencetak dan mendatangani Bukti Pendaftaran Online dan mengunduh formulir surat pernyataan;
c. Menempel materai Rp 6.000,00 dan menandatangani Surat Pernyataan yang telah diisi.
3. Berkas lamaran berisikan dengan urutan dari atas sebagai berikut:
a. Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku;
b. Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri dan ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik ;
c. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Tanda Kelulusan dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisasi dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang (Ijazah Sementara dan Surat Keterangan Lulus tidak berlaku). Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib menyertakan Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang;
d. Surat keterangan akreditasi dari perguruan tinggi yang bersangkutan pada saat ijazah dikeluarkan (jika berasal dari perguruan tinggi swasta dan keterangan akreditasi tidak tercantum dalam ijazah);
4. Pelamar wajib mengirimkan Berkas Lamaran dengan stopmap berwarna
a. Biru untuk jenjang pendidikan D-III
b. Kuning untuk jenjang pendidikan S-1
Lembar bukti pendaftaran online ditempel di bagian luar stopmap tersebut.
5. Stopmap yang berisi lamaran dimasukkan dalam amplop coklat ukuran folio dan dikirim melalui Kantor Pos kepada:
Pantia Penerimaan CPNS BPS 2012
u.p. Kepala BPS Provinsi .............
(BPS Provinsi tempat mendaftar dengan alamat sebagaimana tercantum pada lampiran 2) Berkas lamaran paling lambat diterima Panitia BPS Provinsi tanggal 12 Agustus 2012 (Cap Pos). Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
6. Tahapan pelaksanaan kegiatan penerimaan CPNS BPS berikutnya dapat dilihat pada Jadwal pendaftaran (sementara) dapat dilihat pada lampiran 3 dan sewaktu-waktu berubah akan diumumkan melalui sistem informasi CPNS BPS.
0 komentar:
Posting Komentar