468x60
Breaking News
Loading...
Kamis, 26 Juli 2012

Info Lowongan CPNS BPK 2012

09.25

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
Nomor :     01 /S.Peng/X-X.3/07/2012
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III
PADA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
TAHUN ANGGARAN 2012

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia,  Pria dan  Wanita, berpendidikan  Sarjana (S-1) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III untuk ditempatkan pada Kantor Pusat/Kantor Perwakilan BPK RI di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :

I.  FORMASI

1.  S1 Ekonomi Akuntansi sebanyak 36
2.  S1 Ilmu Hukum sebanyak 16
3.  S1 Teknik Informatika/Ilmu Komputer/ Sistem Informatika sebanyak 34

Jumlah total : 86

II.  PERSYARATAN 

1. Persyaratan Akademis untuk  Sarjana (dalam skala 4) :
  • Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori A, IPK: minimal 3,00 (Tiga koma nol nol);
  • Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori B, IPK: minimal 3,25 (Tiga koma dua Lima).
2.  Persyaratan Usia Pelamar 
Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan  setinggi-tingginya  27 tahun pada tanggal 1 November 2012.
3. Memiliki sertifikat TOEFL  dengan  nilai minimal 450, diutamakan memiliki sertifikat Institutional Testing Program (ITP) TOEFL.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil; Calon/Anggota TNI; Calon/Anggota Kepolisian pada saat diangkat sebagai CPNS Pada Pelaksana BPK RI.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

III. PENDAFTARAN

1. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil BPK RI dilaksanakan  secara online tanpa mengirimkan berkas (paperless)  melalui laman CPNS BPK  RI  http://cpns.bpk.go.id mulai tanggal 25 Juli s.d 5 Agustus 2012 dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Calon Pelamar membaca pengumuman dan panduan pelamar;
b.  Mengunggah berkas sebagai berikut :
No Berkas Kapasitas maksimum
1) Foto Berwarna 4 x 6 (jpeg) 50 kb
2) Ijazah S1 sesuai formasi (pdf) 300 kb
3) Transkrip S1 sesuai formasi - nilai IPK yang dipersyaratkan (pdf) 300 kb
4) Akte Kelahiran (pdf) 300 kb
5) Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi (pdf) 300 kb
6) Kartu Tanda Penduduk (pdf) 300 kb
7) Sertifikat TOEFL (pdf)  300 kb
Proses unggah berkas elektronik dapat dilakukan sampai dengan tanggal 5 Agustus 2012.
c. Proses pendaftaran dan pengunggahan berkas diakhiri dengan meng  klik tombol kunci. Proses penguncian paling lambat dilakukan tanggal 5 Agustus 2012, peserta yang tidak mengunci pada tanggal tersebut dinyatakan gugur seleksi administrasi;
d. Pelamar dapat mengetahui  informasi hasil seleksi setiap tahapan melalui link status.
2.  Pelamar harus dapat menunjukkan ijazah asli pada saat pengesahan Kartu Peserta Ujian (KPU), bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli dinyatakan gugur tahapan seleksi.
3. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan gugur tahapan seleksi.

IV.  TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI

1. Seleksi Penerimaan CPNS dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Seleksi Administratif;
b. Tes Kompetensi Dasar (TKD);
c. Tes Kompetensi Bidang (TKB);
2. Pelamar yang  dinyatakan lulus untuk mengikuti tahap berikutnya hanya akan diumumkan melalui laman CPNS BPK RI http://cpns.bpk.go.id
3. Pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan secara serentak di  5 (lima) lokasi ujian  yaitu Jakarta, DI Yogyakarta, Banjarmasin, Makassar dan Medan berdasarkan pilihan lokasi ujian sebagaimana tercantum dalam laman Penerimaan CPNS BPK RI.
4. Pengumuman peserta yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada  Minggu  pertama September 2012.
5. Jadwal pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar akan dilaksanakan pada tanggal 8 September 2012 dan jadwal  Tes Kompetensi Bidang akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman Penerimaan CPNS BPK RI.
6. Seleksi Penerimaan CPNS per tahap dilakukan dengan sistem gugur dan Keputusan kelulusan yang ditetapkan oleh Panitia tidak dapat diganggu gugat.

V.  LAIN-LAIN

1. Pelamar yang mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil BPK RI tidak dipungut biaya.
2. Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap terakhir dan akan diangkat menjadi CPNS BPK RI wajib menyerahkan Ijazah Asli sesuai formasi untuk disimpan pada Biro SDM BPK RI selama 5 (lima) tahun.
3. Peserta  yang telah diusulkan untuk diangkat  sebagai CPNS  pada pelaksana  BPK RI tetapi mengundurkan diri dan atau apabila selama dalam jangka waktu  5 (lima) tahun ikatan wajib kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan diri, diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.
4. Setelah diumumkan hasil seleksi tahap akhir penerimaan CPNS  Pada Pelaksana  BPK-RI jika diketahui adanya data  yang tidak benar, BPK-RI akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi CPNS atau memberhentikan sebagai PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan CPNS  pada pelaksana  BPK-RI 2012 adalah laman CPNS BPK RI  http://cpns.bpk.go.id dan  dapat menghubungi Panitia Penerimaan CPNS No. Telp: (021)  25549000 ext. 1229/1230/1237 setiap hari kerja (jam 09.00 – 15.00 WIB) atau melalui surel ke panitiacpns@bpk.go.id
6. Bagi peserta yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat sebagai CPNS BPK RI, ijazah tersebut  tidak dapat digunakan untuk  penyesuaian  kenaikan pangkat setelah diterima sebagai PNS di BPK RI.
7. Khusus bagi Tenaga Tidak Tetap yang telah bekerja di BPK RI yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS sepanjang memiliki Ijazah sesuai dengan formasi
8. Panitia Penerimaan CPNS Pada Pelaksana BPK RI tidak menerima dokumen persyaratan secara langsung maupun melalui jasa pengiriman.

VI.  PENEMPATAN

1. Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penerimaan  Tahun Anggaran 2012 akan ditempatkan pada Kantor Pusat  atau Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh Indonesia untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia sesuai formasi yang ditetapkan.
2. Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas selama masa ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun.

  • Pengumuman CPNS BPK 2012 : DISINI
  • Panduan Pendaftaran CPNS BPK 2012 : DISINI
  • Pendaftaran CPNS BPK 2012 : DISINI

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer