Menurut Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB, Ramli E. Naibaho bahwa Pelaksanaan ujian seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan serentak pada tanggal 8 September 2012 di 90 titik. Ujian tersebut untuk memperebutkan sebanyak 14.560 kursi CPNS yang dibutuhkan oleh 48 instansi pemerintah. Dan untuk CPNS dari pendidikan kedinasan sebanyak 4.126. Sementara untuk tenaga honorer yang sudah tidak ada komplain akan diproses terlebih dahulu.
Tahun 2012 hanya 23 instansi pusat dan 25 pemerintah daerah yang memenuhi syarat melakukan rekruitmen CPNS untuk jabatan yang dikecualikan dari moratorium. Dari 61.560 CPNS menurut anggaran APBN 2012, hanya 14.560 orang yang terserap, dengan rincian 11.870 untuk instansi pusat dan 2.681 untuk pemerintah daerah.
Daftar Instansi Pusat yang melakukan rekruitmen CPNS 2012
1. Kemenko Polhukam
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Luar Negeri
4. Kementerian Hukum dan HAM
5. Kementerian Keuangan
6. Kementerian Perdagangan
9. Kementerian Dikbud
11. Setjen BPK
12. Sekretariat Mahkamah Agung
14. Badan Intelejen Negara
15. BPKP
16. BPPT
17. BKPM
18. Badan Pertanahan Nasional
19. Badan POM
20. BMKG
21. BNP2TKI
22. LKPP
Daftar Pemerintah Daerah yang melakukan rekruitmen CPNS 2012
1. Kab. Labuhan Batu Selatan
2. Kota Sungai Penuh
3. Kab. Banyuasin
4. Kab. Musi Waras
5. Kab. Empat Lawang
6. Kota Lubuk Linggau
7. Kab. Lebong
8. Provinsi Bangka Belitung
9. Kab. Bangka Barat
10. Kab. Bangka Tengah
11. Kab. Anambas
12. Kab. Bogor
13. Kota Bandung
14. Provinsi Kalimantan Tengah
15. Provinsi Bali
16. Kabupaten Badung
17. Kota Balikpapan
18. Kab. Tojo Una Una
19. Kab. Manggarai Timur
20. Kab. Tulang Bawang
21. Provinsi Jawa Timur
22. Kota Surabaya
23. Kota Sibolga
24. Kab. Labuhan Batu Utara
25. Kab. Kubu Raya
Adapun soal ujian seleksi CPNS tahun 2012 dibuat oleh konsorsium 10 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tergabung dalam Panitia Seleksi (Pansel). Sedangkan untuk materi ujian adalah kompetensi dasar yang meliputi unsur-unsur kebangsaan, intelegensia umum, karakter pribadi dan integritas. Untuk kompetensi bidang akan dilakukan oleh masing-masing instansi.
Sumber : Kementerian PAN & RB
0 komentar:
Posting Komentar