468x60
Breaking News
Loading...
Jumat, 17 Mei 2013

Penerimaan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2013

09.01

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Indonesia Memanggil membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat umum yang ingin menjadi bagian dari tim pemberantas korupsi. Ada 286 posisi yang ditawarkan oleh KPK dalam program tersebut.

Lowongan KPK

Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Apin Alfian menggatakan, ada 72 jabatan yang ditawarkan KPK dari 286 posisi yang dibuka, seperti Deputi Informasi dan Data dan Kepala Bagian Protokoler. Dari jumlah tersebut, sebanyak 149 posisi di antaranya akan ditempatkan untuk jabatan fungsional, seperti penyidik. Sisanya ditempatkan di bagian administrasi.

“Masyarakat umum yang ingin mendaftar bisa membuka website KPK mulai nanti malam pukul 24.00 WIB,” kata Apin, Kamis (16/5/2013).

Apin menjelaskan, seluruh lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh KPK untuk posisi pegawai tetap, sedangkan untuk posisi pegawai negeri yang dipekerjakan, KPK akan bekerja sama dengan sejumlah instansi, seperti TNI dan Polri. Posisi itu biasanya untuk menjabat sebagai penyidik.

Apin mengatakan, jika ada anggota TNI/Polri yang ingin melamar pekerjaan sebagai penyidik KPK, mereka harus bersedia melepaskan status jabatan sebelumnya.

“Harus lepas statusnya. Hal seperti itu disebut alih profesi, dan itu sudah ada kerja samanya dengan TNI,” katanya.

Lowongan ini dibuka hingga 25 Mei 2013 pukul 24.00 WIB. Seluruh proses tes dan seleksi akan dilaksanakan oleh pihak ketiga (konsultan) yang telah ditunjuk KPK. Sementara untuk tahap wawancara final akan dilaksanakan oleh KPK.

“Batas usia minimum 25 hingga maksimum 52 tahun,” katanya.

Sebagai informasi, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, gaji yang akan diperoleh seseorang yang ingin menjadi deputi di KPK mencapai Rp 50 juta, sedangkan gaji seorang kepala biro hanya selisih Rp 5 juta-Rp 10 juta dari gaji yang diterima deputi.

“Kami terima gaji saja, tidak ada tunjangan. Hanya ada tunjangan kesehatan. Pajaknya progresif. Jadi semakin besar gajinya, semakin tinggi pajaknya. Bisa mencapai angka 35 persen pajaknya,” kata Johan.

Johan menambahkan, setiap pegawai KPK tidak akan mendapatkan dana pensiun. Tetapi, mereka akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT). THT tersebut dipotongkan dari gaji yang diterima gawai setiap bulan.

“Jadi seperti tabungan untuk hari tua,” ujarnya. Sumber : Kompas.

Bagi yang berminat dan ingin mengetahui detail Lowongan KPK yang sedang dibuka, langsung mendaftar melalui laman : www.kpk.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer